Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian.
Jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah harus dihapuskan mulai 28 November 2023.
Sebagai gantinya tenaga honorer akan dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing).
BACA JUGA: Pemkab Batang Beri Kabar Baik Bagi 2.600 Guru Honorer
Sementara itu, Koordinator Paguyuban Non-ASN Jepara Memesona (Panorama) Fahmi Riza mengungkapkan tenaga honorer juga menginginkan difasilitasi untuk bisa menjadi tenaga PPPK, seperti tenaga honorer guru dan kesehatan.
Dia juga berharap adanya formasi yang mengakomodasi tenaga nonkependidikan dan nonkesehatan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahun ini.(*)
BACA JUGA: Hendi Minta Maaf Tak Bisa Mengakomodasi 5.000 Tenaga Honorer
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News