Waduh! Kios Pasar di Solo Ini Dijual di Marketplace, Kok Bisa?

Waduh! Kios Pasar di Solo Ini Dijual di Marketplace, Kok Bisa? - GenPI.co JATENG
Salah satu kios di Pasar Ngarsopuro yang diperjualbelikan di marketplace. (Foto: ayosolo.id/tangkapan layar)

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mengaku belum mengetahui adanya jual beli kios di pasar tradisional ini di marketplace.

Sesuai aturan, kios di pasar tradisional tidak diperjualbelikan.

Tak cek e sik (saya cek dulu). Ya yang jelas tidak boleh diperjualbelikan karena itu milik Pemkot Solo,” ujar Gibran.

BACA JUGA:  Arieffy Syafati Bikin Saus Pasta Lokal Tembus Pasar Internasional

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) untuk langkah selanjutnya.

Ini termasuk kemungkinan mencabut Surat Hak Penempatan (SHP) yang dimiliki pedagang yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Sabar, Pak! Penutupan Pasar Hewan di Boyolali Diperpanjang

“Nanti langsung ada teguran dari dinas (Disdag), kalau nggak ya SHP dicabut saja,” papar dia.

SHP sendiri adalah surat bukti bagi pedagang untuk menempati kios di pasar tradisional di Kota Solo.

BACA JUGA:  Kowal, Jam Tangan Kayu Asli Klaten yang Tembus Pasar Amerika

Kios di pasar ini berstatus milik Pemkot Solo dan para pedagang hanya mendapatkan SHP sehingga tak boleh diperjualbelikan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya