
Adapun formasi PPPK guru honorer 2022 ada sebanyak 815 orang.
Jadi, nantinya yang belum terangkat sekitar 1.429 orang sehingga sisanya bisa diangkat tenaga PPPK pada 2023 dan 2024.
Namun demikian, pihaknya masih mempunyai tanggungan honorer untuk tenaga kependidikan.
BACA JUGA: Hendi Minta Maaf Tak Bisa Mengakomodasi 5.000 Tenaga Honorer
Menurut dia, hingga kini belum ada aturan yang mengatur tentang pengangkatan PPPK prioritas seperti guru honorer.
"Oleh karena itu, kami terus mendorong Pemerintah Pusat agar ada aturan pengangkatan prioritas PPPK untuk tenaga kependidikan yang sudah lama mengabdi," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Pemkot Solo Belum Bisa Tambah Kuota PPPK, Ini Alasannya
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News