Bejat! Tukang Pijat Cabuli Anak SMP di Salatiga, Begini Modusnya

Bejat! Tukang Pijat Cabuli Anak SMP di Salatiga, Begini Modusnya - GenPI.co JATENG
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menanyai tersangka tindak pidana pencabulan saat pers rilis di Salatiga, Senin (11/7). (Foto: ANTARA/Humas Polres Salatiga)

Ibu korban mendapat laporan tentang dugaan tindak pencabulan di Salatiga itu saat kembali ke rumahnya.

Ibu korban tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melapor ke polisi.

Kapolres menambahkan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya.

BACA JUGA:  Astaga! Direktur PDAM Solo Cabuli Anak di Bawah Umur

"Sementara ini baru satu korban yang melapor," imbuh dia.

Perbuatan bejat tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(ant)

BACA JUGA:  Tok! Cabuli Anak Tiri, Ayah di Semarang Divonis 16 Tahun Penjara

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya