
Gibran Rakabuming Raka menegaskan masalah tersebut sudah diselesaikan sejak pekan lalu.
Hal ini termasuk soal perkara hukum yang tengah menjerat salah satu direktur PDAM Solo tersebut.
“Wis jelas wis tak rampungne (yang jelas sudah saya selesaikan). Wis (sudah) ditahan (orangnya). Pokoknya kami monitoring terus. Wis tak beres ne soko minggu lalu (sudah saya bereskan sejak minggu lalu),” papar Gibran.
BACA JUGA: Innalillahi, Mantan Wali Kota Solo Imam Soetopo Meninggal Dunia
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kompol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pelaku pencabulan TAS, warga Purwosari, Solo berstatus tersangka.
"Sudah ditahan dan menjadi tersangka terhitung mulai 5 Juli 2022 sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Solo," tutur Kapolresta.
BACA JUGA: Wealah! Sapi Kurban di Solo Ini Nyemplung Sumur Lalu Mati
Kapolresta membeberkan korban merupakan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sedangkan lokasi pencabulan berada di dalam mobil dan bertempat di beberapa wilayah di Solo.
BACA JUGA: Syarat Naik KRL Jogja-Solo Wajib Vaksin Covid-19, Mulai 17 Juli
Polresta Solo menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian dan barang milik korban, pohon bidara, 1 unit mobil, dan dokumen elektronik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News