
Caranya, masyarakat bisa melihat makanan itu tidak berbau, tahan lama, dan tidak dikerubung serangga.
"Jika makanan memiliki warna mencolok atau lebih terang, maka diindikasi bisa mengandung bahan pewarna tambahan (Rhodamin B). Berbeda dengan pewarna makanan alami, biasanya warnanya lebih natural dan tidak mencolok," ungkap dia.
Selain itu, sistem pengawasan diawali dari pemerintah yang mempunyai aturan dan pedoman untuk melakukan sosialisasi.
BACA JUGA: Bingung Libur Sekolah Ke Mana? Yuk, ke Eduwisata Sikembang Batang
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha penyedia makanan agar tidak membuat produk makanan dengan menggunakan bahan zat kimia yang berbahaya, seperti Auramin dan Rhodamin.
"Jika ada temuan bahan makanan berbahaya, kami akan melakukan pembinaan pada penjual dan produsen agar tidak menjual bahan makanan yang berbahaya,” jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Siap-Siap! Jembatan Jurug Solo Segera Ditutup, Ini Tanggalnya
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News