Napi Lapas Semarang Ini Jalani Sisa Hukuman di Rumah, Kok Bisa?

Napi Lapas Semarang Ini Jalani Sisa Hukuman di Rumah, Kok Bisa? - GenPI.co JATENG
Puluhan napi Lapas Semarang bersujud syukur usai memperoleh asimilasi di Semarang, Rabu (6/7). (Foto: ANTARA/ Lapas Semarang)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 56 warga binaan atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang memeroleh asimilasi.

Napi Lapas Semarang ini dinilai memenuhi syarat sehingga diperbolehkan menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing.

Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono mengatakan 56 warga binaan atau narapidana sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

BACA JUGA:  Bikin Kaget! Begini Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Semarang

"Napi yang memperoleh asimilasi harus berkelakuan baik dan sudah menjalani setengah dari masa hukumannya," kata dia, Rabu (6/7).

Asimilasi diberikan kepada napi tindak pidana umum maupun narkotika yang masa hukumannya kurang dari 5 tahun.

BACA JUGA:  Begini Cara Mengatasi Komentar Negatif di Lapak Jualan di Medsos

Menurut dia, pemberian asimilasi tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

Tri berpesan kepada napi yang memeroleh asimilasi agar selalu tetap di rumah, menjaga diri, dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.

BACA JUGA:  Napi Lapas Semarang Ini Terpaksa Gelar Pernikahan di Penjara

Para napi diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan selama menjalani asimilasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya