Namun demikian, pihaknya tetap mengambil langkah tegas mengingat aksi suap atau gratifikasi masuk kategori pelanggaran berat yang sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
Di sisi lain, pihaknya berharap seluruh pengelola terminal yang berada di bawah koordinasinya bisa mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.
"Saat ini kan kami dituntut untuk melakukan ramp check terhadap PO (perusahaan otobus). Kalau tidak lolos ya tidak lolos, kalau mereka ngomel atau mau nyogol ya biarkan saja. Untuk oknum pegawai kontraknya kami berhentikan, SK Pemberhentiannya ditandatangani Rabu (29/6) dan diserahkan pada Kamis (30/6)," ungkap dia.
BACA JUGA: Viral! Video Pungli di Terminal Tirtonadi, Ini Kata Petugas
Sebelumnya, pada video yang sempat viral di media sosial tersebut terlihat seseorang yang diduga salah seorang kru bus umum menyerahkan sejumlah surat kepada seorang oknum petugas.
Oknum tersebut memeriksa surat-surat lalu terlihat kru bus menyelipkan sesuatu ke tangan petugas.(ant)
BACA JUGA: Puluhan Sopir Bus di Terminal Tirtonadi Dites Urine, Hasilnya?
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News