GenPI.co Jateng - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
"Ada 6 tersangka, 4 di Brebes dan 2 lainnya di Klaten," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Djuhandani, Senin (13/6).
BACA JUGA: Petinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap di Brebes, Ada 4 Tersangka
Menurut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.
Selain itu, penyidikan terhadap kasus Khilafatul Muslimin ini masih terus dikembangkan.
BACA JUGA: Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Resmi Jadi Tersangka
Kombes Pol Djuhandani menjelaskan penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini.
Hal ini termasuk meminta keterangan dari para ahli.
BACA JUGA: Polisi Copot Papan Nama Kantor Khilafatul Muslimin di Solo Raya
Di sisi lain, tindakan kepolisian mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin di berbagai daerah merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News