Penyebaran kabar ini menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.
Sejumlah barang bukti pun disita polisi, yakni sebuah handphone milik AJ, screen shoot foto kegiatan pada 26 Mei 2022 dari tersangka AS, serta screen shoot imbauan pelaksanaan kegiatan pada tanggal yang sama dari handphone milik tersangka AS.
"Tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Polisi Copot Papan Nama Kantor Khilafatul Muslimin di Solo Raya
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News