
Berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Prigen, Pasuruan.
Petugas menemukan barang bukti mobil hasil curian yang telah dijual oleh pelaku.
Atas perbuatan pelaku APA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(ant)
BACA JUGA: Akhirnya, Spesialis Pencuri Mobil Pikap Lintas Kota Ini Dibekuk
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News