Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Hakim Ketua Rochmad membacakan putusan dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantam Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," kata Hakim.

Hakim menyatakan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," imbuh dia.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut Budhi Sarwono 12 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta

Budhi Sarwono terbukti tetap membantu menjalankan perusahaannya setelah menjadi bupati meski tak lagi sebagai direktur.

Ketiga perusahaan ini adalah PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro.

BACA JUGA:  Sukarelawan Budhi Sarwono Ngaku Dapat Proyek, Nilainya Ngeri!

Terdakwa melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya