Ini Alur Pendaftaran PPDB SMA SMK di Jateng, Bisa Daftar via HP

Ini Alur Pendaftaran PPDB SMA SMK di Jateng, Bisa Daftar via HP - GenPI.co JATENG
Ilustrasi PPDB online. (Foto: ayosemarang.com)
  1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  2. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua
  3. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
  4. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah
  5. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
  6. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK)
  7. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki
  8. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
  9. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki
  10. Kartu Keluarga (KK)
  11. Akta Kelahiran
  12. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form)

- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka calon peserta didik akan memperoleh token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

- Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.(*)

BACA JUGA:  Ini Syarat dan Jadwal PPDB Kelas Khusus Olahraga di Solo

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya