
GenPI.co Jateng - Nekat parkir sembarangan, Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Magelang menggembok dua mobil.
Mobil itu kedapatan parkir di zona terlarang parkir yakni Jl Ahmad Yani depan kantor Mandiri Taspen, kawasan alun-alun Kota Magelang.
Kepala Dishub Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi, mengatakan penggembokan itu dilakukan dalam operasi Ketertiban Lalu Lintas (KTL), Selasa (24/5).
BACA JUGA: Akad Nikah Adik Rampung, Jokowi Langsung Blusukan di Solo
"Kita tindak tegas dua mobil yang parkir di zona terlarang untuk parkir, dengan menggembok dan menempeli stiker,” kata dia, dikutip Antara, Kamis (26/5).
Pada operasi itu petugas berpatroli di Jl Yani, Jl Tidar, dan Jl Pajajaran.
BACA JUGA: Judika Nyanyikan Lagu Happy Birthday to You untuk Adik Jokowi
Petugas yang menindak lima sepeda motor yang diparkir pemiliknya di trotoar dan jalur lambat di Jl Tidar.
Operasi itu melibatkan petugas gabungan baik Dishub, Polisi Militer, Polri, Saatpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang.
BACA JUGA: Pegawai BRI Harumkan Nama Indonesia pada SEA Games 2021
Penggembokan mobil yang parkir liar ini baru kali pertama di Kota Magelang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News