Pemkab Brebes Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan PBB-P2

Pemkab Brebes Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan PBB-P2 - GenPI.co JATENG
Suasana penandatangan kerja sama Pemkab Brebes dengan Kejari Brebes soal penagihan tunggakan PBB. (Foto: Brebeskab.go.id)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Brebes menggandeng Kejaksaan Negeri untuk tagih tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes, Subandi, mengatakan total tunggakan PBB-P2 pada periode 2010 – 2021 mencapai Rp28,1 miliar, bahkan per cut off 31 Desember 2021 tunggakan ini bertambah Rp7,7 miliar.

Tahun ini Bapenda Brebes mengajukan negosiasi di tiga kecamatan berdasarkan surat kuasa yakni Kecamatan Larangan, Ketanggungan, dan Bulakamba.

BACA JUGA:  Jalur Pantura di Demak Ditinggikan, Polres Siapkan Jalur Alternat

Selain itu, negosiasi juga dilakukan di enam desa antara lain: Desa Wlahar, Siandong, Ketanggungan, Dukuhturi, Rancawuluh dan Desa Cipelem.

Subandi menjelaskan sebelum menggelar kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, Bapenda menagih secara intensif ke desa-desa itu melalui perangkat desa.

BACA JUGA:  Stok Minyak Goreng di Kudus Melimpah, Harga Murah

Dia berharap dengan negosiasi melibatkan Kejaksaan Negeri, desa-desa ini mendapat perhatian perangkat desa dan segera menyetorkan uang pajak ke kas daerah.

Kepala Kejari Brebes, Mernawati, mengatakan pendampingan penagihan piutang PBB-P2 menjadi komitmen dalam membantu pemerintah daerah.

BACA JUGA:  400 Hektare Sawah di Kudus Dijamin Asuransi

Tunggakan yang tinggi ini menjadi beban Bapenda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya