"Dengan ketentuan baru ini PPDN yang telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (penguat) atau dosis kedua, dapat melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil negatif tes COVID-19," ujar dia, dikutip Antara, Rabu (18/5).
Heri menjelaskan PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang terus berkomitmen menyediakan pelayanan yang optimal dan mendorong penerbangan yang aman dan sehat.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News