Simak Syarat Naik Kereta Api Terbaru saat Libur Nataru

Simak Syarat Naik Kereta Api Terbaru saat Libur Nataru - GenPI.co JATENG
(Foto: kai.id)

GenPI.co Jateng - Anda akan bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru dengan naik kereta api?

Sebaiknya cermati syarat perjalanan naik kereta api agar Anda tetap nyaman dan aman saat melakukan perjalanan.

Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan tetap mengoperasikan kereta api untukmembantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 2.250 Buruh di Klaten Dapat BLT Cukai Tembakau

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan kereta api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dikutip kai.id, Sabtu (18/12).

Syarat perjalanan naik KA selama masa Nataru ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Bandara Adi Soemarmo Buka Posko Antisipasi Libur Nataru, Prokes!

Berikut syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh untuk periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Untuk usia di atas 17 tahun:
Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis 2)
Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam
Untuk usia 12 - 17 tahun:
Vaksin minimal dosis 1
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam
Untuk usia di bawah 12 tahun:
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
Didampingi orang tua

BACA JUGA:  Mau Libur Nataru? Tenang, Kebutuhan BBM di Jalur Tol Jateng Aman

Sementara itu, syarat naik KA lokal sebagai berikut:
Usia di atas 12 tahun:
Vaksin minimal dosis 1
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Usia di bawah 12 tahun:
Didampingi orang tua. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya