Viral! Sopir Dimintai Rp24 Juta, Ini Penjelasan Polres Grobogan

Viral! Sopir Dimintai Rp24 Juta, Ini Penjelasan Polres Grobogan - GenPI.co JATENG
Kapolres AKBP Benny Setyowadi. (Foto: Polres Grobogan)

GenPI.co Jateng - Sebuah video yang berisi pengakuan sopir dimintai uang senilai Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan viral di media sosial.

Uang tersebut konon diminta polisi untuk menebus barang bukti kecelakaan berupa 1 unit mobil Isuzu Elf.

Sopir bernama Cipto Utomo itu menjelaskan dia sebagai pengemudi ELf yang terlibat kecelakaan dengan roda dua pada 26 April 2022 lalu.

BACA JUGA:  Wah! Di Depan Gibran, Crazy Rich Grobogan Malah Puji Puan

Video ini diunggah pada akun Facebook, Hukum & Kriminal.

Dalam video tersebut Cipto mengaku dia diminta uang oleh polisi sebesar Rp 24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.

BACA JUGA:  Dituding Tak Mampu Perbaiki Jalan, Pemkab Grobogan Angkat Bicara

Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah dengan membentuk tim Propam untuk klarifikasi dan pengecekan kejadian tersebut.

“Hasil yang kami dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi, yaitu ada pasal yang dibaca,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (12/5).

BACA JUGA:  Begini Kisah Sukses Crazy Rich Grobogan yang Dikenal Dermawan

Kapolres menjelaskan pada Pasal 311 UU LAJ yang memuat, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya