Seusai Lebaran, Jumlah Pencari Kartu Kerja Blora Meningkat 10 Kal

Seusai Lebaran, Jumlah Pencari Kartu Kerja Blora Meningkat 10 Kal - GenPI.co JATENG
Ilustrasi kartu pencari kerja. (Foto: Blorakab.go.id)

Dia menjelaskan kartu AK-1 penting bagi para pencari kerja. Tanpa kartu ini mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Para pemegang kartu ini wajib melaporkan ulang atau memperbarui kartu ini setiap enam bulan sekali.

Hal ini untuk memantau apakah yang bersangkutan sudah mendapatkan pekerjaan atau belum.

BACA JUGA:  Dewangga Yakin Indonesia Menang, Tapi Ogah Remehkan Timor Leste

“Namun rata-rata tidak melaporkan, oleh karena itu kita imbau supaya melaporkan sehingga bisa terpantau,” kata Sugeng Saptono.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya