
Polisi juga menemukan pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News