
Pelaku ditangkap tak lama oleh petugas yang berpatroli di Pos Pengamanan Lebaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 atau 289 KUHP tentang Perbuatan Asusila.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News