
GenPI.co Jateng - Polres Batang sita sedikitnya 2.000 petasan selongsong dan 1 orang peracik mercon ditangkap selama Ramadan 2022.
Dari jumlah itu 183 mercon selongsong disita dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (1/5).
“Polres Batang beserta jajaran polsek telah mengamankan total 2.000 petasan selongsong selama periode Ramadan yang langsung kita musnahkan,” kata Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, dikutip Batangkab.go.id, Senin (2/5).
BACA JUGA: Ingat! Masker Tetap Dipakai Saat Lebaran Demi Mencegah Covid-19
Irwan menyebutkan pemusnahan barang bukti itu segera lantaran materialnya berbahaya.
Dia menjelaskan pelaku menggunakan modus meracik petasan menggunakan kertas yang digulung dan siap diledakkan.
BACA JUGA: Tren Baju Baru Saat Lebaran Picu Lonjakan Sampah Fesyen
Perbuatan itu melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
“Momen ini merupakan sebagai efek jera untuk yang lain,” ujar dia.
BACA JUGA: Puskesmas Ogah Pinjami Ambulans, Warga Klaten Meninggal Dunia
Bupati Batang, Wihaji, mengatakan penyitaan 183 petasan pada Minggu malam merupakan hasil operasi pengamanan kamtibmas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News