
GenPI.co Jateng - Pelaksanaan takbir di penghujung Ramadan harus tetap memperhatikan pedoman yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).
Kali ini, pelaksanaan takbir berlangsung di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penularan Covid-19.
Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan takbir melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri 2022.
BACA JUGA: Balon Udara Boleh Terbang Asal Diikat, Kata Ganjar
Dikutip dari Promkes.kemkes.go.id, panduan ini penting guna mendorong pengurus dan pengelola masjid dan musala melaksanakan ibadah sekaligus memutus penularan Covid-19.
Hal ini menjadi bagian upaya melindungi masyarakat dari risiko terular Covid-19.
BACA JUGA: Zakat Fitrah Tambah Kesalehan Sosial
Menanggapi surat edaran itu, ada sejumlah imbauan dari Kemenkes meliputi masyarakat dianjurkan menggelar takbir di musala, masjid atau rumah masing-masing.
Kemudian, penggunaan pengeras suara selama mengumandangkan takbir diatur dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengerasa Suara Masjid dan Musala.
BACA JUGA: Ini 4 Kuliner Khas Pecinan Semarang yang Wajib Dicoba
Dalam aturan itu disebut takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Dzulhijjah di masjid dan musala diizinkan memakai pengeras suara luar hingga maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News