
Hal ini sesuai dengan panduan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022.
"Penyuluh agama di lapangan menyampaikan penyelenggara salat Idulfitri di manapun untuk menyiapkan petugas khusus agar prokes dijalani dengan baik," jelas dia.(ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News