
Sebanyak 7 orang korban diketahui mengalami kerugian mencapai Rp 1, 101 miliar (Rp 1.101.429.000.
Atas perbuatannya, HA dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(*)
BACA JUGA: Motor Hilang? Polres Sukoharjo Minta Warga Datang ke Tempat Ini
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News