Pemkab Boyolali Larang Takbir Keliling

Pemkab Boyolali Larang Takbir Keliling - GenPI.co JATENG
Sekretaris Daerah Boyolali, Masruri. (Foto: Diskominfo Boyolali)

Salat Id bisa digelar di lapangan atau masjid dengan ketentuan di masjid kapasitas maksimal 75 persen.

Hal ini sesuai dengan aturan PPKM level 2 dan Perbup yang mengikutinya.

Pemkab Boyolali mengimbau takmir masjid menggelar salat Id dengan tetap memakai masker demi menjaga kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  BMKG: Waspada Hujan Lebat di Wilayah Jawa Tengah Ini

“Kepada takmir masjid silahkan melakukan salat Id dengan prokes, jaga pakai masker jaga kesehatan untuk masyarakat,” ujar dia.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya