Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak, Keraton Solo Ngaku Kecewa

Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak, Keraton Solo Ngaku Kecewa - GenPI.co JATENG
Keluarga Keraton Kasunanan Surakarta mengecek kerusakan bekas tembok bekas Keraton Kartasura, Rabu (27/4). (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

Gusti Dipo menjelaskan peristiwa pengrusakan ini ditengarai melanggar UU Cagar Budaya.

"Kalau dalam UU No 10 tentang Cagar Budaya biasanya apakah itu bisa dikembalikan lagi, atau dihancurkan sekalian untuk dibangun lagi atau direkonstruksi. Semua ada persyaratannya. Jadi, ada 5 pelestarian yaitu reservasi, revitalisasi, rehabilitasi, konservasi, rehabilitasi, reaktualisasi,” jelas dia.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya