
Gusti Dipo menjelaskan peristiwa pengrusakan ini ditengarai melanggar UU Cagar Budaya.
"Kalau dalam UU No 10 tentang Cagar Budaya biasanya apakah itu bisa dikembalikan lagi, atau dihancurkan sekalian untuk dibangun lagi atau direkonstruksi. Semua ada persyaratannya. Jadi, ada 5 pelestarian yaitu reservasi, revitalisasi, rehabilitasi, konservasi, rehabilitasi, reaktualisasi,” jelas dia.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News