8 Ton Rokok llegal Dimusnahkan, Ini Komitmen Pemkab Kudus

8 Ton Rokok llegal Dimusnahkan, Ini Komitmen Pemkab Kudus - GenPI.co JATENG
Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/11). (Foto: Diskominfo Kudus)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Kudus terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Keberadaan rokok ilegal ini merugikan karena tidak menyumbang  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dikutip jatengprov.go.id, Kamis (18/11), rokok ilegal membuat pengendalian peredaran tembakau oleh negara tidak terkontrol sehingga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Selain itu, harga rokok ilegal yang murah membuat daya saing rokok pabrikan merosot.

“Rokok ilegal merugikan banyak pihak. Selain perusahaan besar, masyarakat pun dirugikan, karena rokok ilegal tak menyumbang DBHCHT yang gunanya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Kudus, HM Hartopo, saat pemusnahan rokok ilegal di depan Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/11).

Pada kesempatan ini pihaknya bersama Bea Cukai Kudus memusnahkan sebanyak 8 ton rokok ilegal dengan nilai barang Rp4,8 miliar. Dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp3,1 miliar.

Di sisi lain, pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal ini. Salah satu caranya adalah menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai di beberapa kecamatan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro, mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil penindakan pada Desember 2020 sampai September 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya