
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku peredaran ganja itu dilakukan oleh seorang narapidana di LP Cilacap.
Ganja itu akan diedarkan di Magelang, Boyolali, Sukoharjo. Kedua awak truk itu menerima upah Rp5 juta.
"Kalau nantinya terjual semua, akan mendapat tambahan Rp500 ribu per kg" ujar dia.
BACA JUGA: Perempuan Sukoharjo Ditemukan Meninggal Dunia di Bengawan Solo
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News