Mudik Lebaran 2022

Alhamdulillah, Penumpang KA Jarak Jauh Dapat Takjil Gratis

Alhamdulillah, Penumpang KA Jarak Jauh Dapat Takjil Gratis - GenPI.co JATENG
Petugas memberikan takjil gratis bagi penumpang kereta api. (Foto: Humas Daop 6)

GenPI.co Jateng - PT Kereta Api Indonesia mengadakan program pemberian takjil gratis bagi pelanggan kereta api jarak jauh yang sedang menunggu di stasiun.

Takjil gratis dibagikan kepada pelanggan yang telah melakukan boarding pada pukul 17.00 WIB atau 1 jam sebelum waktu berbuka puasa selama 10 hari terakhir Ramadan, yakni 22 April sampai 1 Mei 2022.

“Program pemberian takjil gratis ini rutin kami laksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KA jarak jauh selama masa angkutan Lebaran. Dengan adanya takjil gratis ini, pelanggan tidak perlu repot menyiapkan makanan dan minuman untuk berbuka puasa saat berada di dstasiun,” ungkap Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, dalam siaran pers, Senin (25/4).

BACA JUGA:  Pati Sediakan 10 Bus Bagi Warga Rantau untuk Mudik, Gratis!

Setiap pelanggan akan mendapatkan 1 paket takjil yang berisikan berupa roti, air mineral, dan kurma yang dapat dimanfaatkan untuk berbuka puasa.

Total sebanyak 34.400 paket disebar di 21 stasiun. Di Daop 6 ada di Kutoarjo, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, dan Purwosari. 

BACA JUGA:  Perhatian! Tiket Kereta Api Lebaran di Daop Semarang Masih Ada

Supriyanto berpesan kepada pelanggan untuk tetap menerapakan protokol kesehatan dengan segera memakai masker kembali setelah selesai makan dan minum.

KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan mudik dan balik menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat.

BACA JUGA:  Mudik Gratis Jateng via Kereta Api Dibuka, Begini Syaratnya

“Dengan adanya program takjil gratis ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan di masa angkutan Lebaran ini," imbuh Supriyanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya