KA Mutiara Selatan Dilempari di Sragen, Ternyata Pelakunya Bocah

KA Mutiara Selatan Dilempari di Sragen, Ternyata Pelakunya Bocah - GenPI.co JATENG
Pelaku pelemparan kereta api di Stasiun Sragen, Minggu (24/4). (Foto: Humas Daop 6)

GenPI.co Jateng - Jajaran pengamanan KAI Daop 6 kembali mengamankan 4 orang pelaku pelemparan kereta api di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen.

Peristiwa pelemparan ini terjadi pada Minggu (24/4) pukul 05.24 WIB. 

Para pelaku yang usianya masih belia ini diamankan petugas pengamanan Stasiun Sragen setelah melempari KA Mutiara Selatan.

BACA JUGA:  Perhatian! Tiket Kereta Api Lebaran di Daop Semarang Masih Ada

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengungkapkan usia para pelaku pelemparan 8-12 tahun.

Menurut dia, tindakan tersebut sangat membahayakan. Maka dari itu,  untuk memberikan efek jera, Daop 6 segera berkoordinasi dengan Polsek Masaran, Sragen.

BACA JUGA:  Mudik Gratis Jateng via Kereta Api Dibuka, Begini Syaratnya

Mereka dibina dan membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua pelaku, polsek, dan petugas stasiun.

"Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1,” kata dia, dalam siaran pers, Minggu (24/4).

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Anak 6-17 Tahun Per 20 April

Dalam hal ini, mereka dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya