
“Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," imbuh dia.
Supriyanto menambahkan pada ayat 2 dinyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
BACA JUGA: Perhatian! Tiket Kereta Api Lebaran di Daop Semarang Masih Ada
Pada Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," jelas dia.(*)
BACA JUGA: Mudik Gratis Jateng via Kereta Api Dibuka, Begini Syaratnya
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News