Kudus Bukukan Penerimaan Pajak Daerah Rp32,66 M

Kudus Bukukan Penerimaan Pajak Daerah Rp32,66 M - GenPI.co JATENG
Ilustrasi pajak daerah. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin)

GenPI.co Jateng - Kabupaten Kudus bukukan penerimaan pajak daerah senilai Rp32,66 miliar pada periode Januari – pertengahan April 2022.

Jumlah itu setara 22,59 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun ini yakni Rp144,62 miliar.

Kabid Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Jepara, Fanny Dwi Arfana, mengatakan target penerimaan pajak daerah tahun ini lebih tinggi dibandingkan pada tahun sebelumnya Rp139,48 miliar.

BACA JUGA:  Benteng Keraton Kartasura Masih Proses Pendaftaran Cagar Budaya

“Pemasangan sudah dimulai dua pekan sebelumnya dengan target pemasangan per harinya enam tempat usaha,” kata dia, dikutip Antara, Minggu (24/4).

Dia memerinci pendapatan pajak ini berasal dari sedikitnya 10 pos penerimaan yakni hotel, restoran, hiburan, dan reklame.

BACA JUGA:  Harga Daging Sapi di Banyumas Naik

Selain itu ada pula penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.

Dari 10 pos penerimaan itu ada satu pos penerimaan yang realisasinya mencapai setengah dari target, yakni pajak hotel terealisasi Rp1,4 miliar atau 50,27 persen dari target.

BACA JUGA:  Alasan Pagar Benteng Kartasura Dirobohkan: Tidak Tahu Jika BCB

Kemudian, ada pos penerimaan lainnya beragam mulai dari  6,92 persen hingga 36,37 persen.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya