
GenPI.co Jateng - Pemerintah memberikan subsidi biaya Haji 2022 Rp41 juta per jemaah akibat pembengkakan keperluan akomodasi.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan biaya perjalanan Haji pada 2022 sebesar Rp39,8 juta per orang.
Namun, total biaya yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp81,7 juta per jemaah.
BACA JUGA: THR Cair, Kunjungan Mal di Solo Meningkat
Biaya ini untuk membayar transportasi udara, hotel, makan selama ibadah Haji 40 hari.
"Dana subsidi haji yang diberikan pemerintah mencapai Rp41 juta,” kata Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Emir Rio Krishna, dikutip Antara, Minggu (24/4).
BACA JUGA: Antisipasi KIPI, Vaksinasi Pemudik Maksimal H-3 Lebaran
Subsidi ini diberikan kepada setiap jemaah dari hasil penambahan niai manfaat pengelolaan keuangan Haji.
Hal ini membuat para jemaah hanya membayar Rp35 juta dari total nilai BPIH menurut pemerintah sebesar Rp39,8 juta.
BACA JUGA: Pastikan Tidur Cukup Sebelum Mudik, Kata Ahli
"Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 orang, saat ini kita sudah siap untuk membayarkan subsidi para calon haji ini,” ujar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News