Diburu 4 Bulan, Begal di Semarang Didor

Diburu 4 Bulan, Begal di Semarang Didor - GenPI.co JATENG
Penampakan dua begal di Semarang yang didor polisi. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

Saat hendak ditangkap, keduanya berusaha kabur. Kemudian, polisi melakukan tindakan tegas kepada pelaku.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya