Awas Gratifikasi! ASN Boyolali Dilarang Terima Parsel

Awas Gratifikasi! ASN Boyolali Dilarang Terima Parsel - GenPI.co JATENG
Kantor Bupati Boyolali. (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

GenPI.co Jateng - Pemkab Boyolali melarang aparatur sipil negara atau ASN melarang terima parsel Lebaran lantaran bisa berujung gratifikasi.

Selain itu, pungutan ormas kepada pelaku usaha, pegawai pemerintah dengan tujuan meminta THR juga dipastikan tidak ada di Boyolali.

"Karena, Boyolali tanpa gratifikasi," kata Sekretaris Daerah Boyolali, Masruri, dikutip Antara, Jumat (22/4).

BACA JUGA:  Oknum Polisi Bripda PS Memeras 15 Kali, Modusnya Kasus Selingkuh

Menurut dia, sejak beberapa tahun terakhir Pemkab Boyolali menghapus segala bentuk gratifikasi melalui SE dan Perbup.

Apabila ASN menerima bingkisan harus dilaporkan dan disetorkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:  Hilangnya Jejak Kampung Religi di Kauman Pasar Legi Solo

Larangan terima parsel di Boyolali juga berlaku untuk bupati, wakil bupati, Sekda.

Hal inilah yang membuat UPG Boyolali diganjar penghargaan terbaik di Indonesia dari KPK.

BACA JUGA:  Polresta Solo Musnahkan Ribuan Botol Miras

"Hal ini, artinya Boyolali sudah dipastikan tidak ada pungutan dari pegawai pemerintahan dengan kedok permintaan THR," ujar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya