GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah membeberkan anggota Polres Wonogiri yang ditembak Tim Resmob Polresta Solo merupakan pelaku tindak pidana pemerasan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan peristiwa itu bermula dari laporan diduga korban pemerasan berinisial WP ke Polresta Solo.
"Jadi saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan para rekannya," kata Iqbal, Kamis (21/4).
BACA JUGA: Bripda PS Ditembak Polisi Solo, Kapolresta: Dia Pelaku Pemerasan
Menurut dia, korban pemerasan ini mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PS bersama beberapa rekannya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob Polresta Solo melaksanakan penangkapan di wilayah Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (19/4).
BACA JUGA: Polisi Dor-Doran di Sukoharjo, Polda Jateng Turun Tangan
Bripda PS beraksi bersama 4 rekannya yang merupakan warga sipil, masing-masing SNY (22) warga Kabupaten Semarang, ES (36) warga Kabupaten Pati, serta RB (43) dan TWA (39) warga Kota Solo.
Komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Solo, supaya memberikan sejumlah uang.
BACA JUGA: Oknum Polisi Polda Jateng Dilaporkan ke Propam, Ini Perkaranya
WP diancam akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News