Ubah Konstitusi Demi 3 Periode Pengkhianat Demokrasi, Kata Pakar

Ubah Konstitusi Demi 3 Periode Pengkhianat Demokrasi, Kata Pakar - GenPI.co JATENG
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. (Foto: Humas UNS Solo)

Ketua Constitutional Law Community (CLC) FH UNS, Mochamad Rifqi Hananto, mengatakan webinar itu digelar respons atas isu kontemporer yang dihadapi bangsa ini.

Kali ini dia menawarkan sebuah pandangan alternatif wacana penundaan pemilu dari sudut pandang akademisi.

“Forum ini juga nantinya dapat dimanfaatkan untuk saling berdiskusi dan menimba ilmu pengetahuan,” kata Rifqi.(*)

BACA JUGA:  Depresi Ibu Pengaruhi Kesehatan Bayi di Masa Depan

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya