
3. Klik menu Uang Rupiah melalui Kas Keliling
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru
5. Tentukan jadwal penukaran uang baru
BACA JUGA: Heboh! Logo Distaru Semarang Mirip S.H.I.E.L.D Marvel Diganti
6. Lengkapi data diri (NIK, nama, nomor telepon, email)
7. Tulis nominal uang yang hendak ditukar
BACA JUGA: BI Solo Siapkan Kuota Penukaran Uang Baru Rp4,9 Triliun
8. Dapatkan bukti
9. cetak bukti pemesanan uang baru, dan dibawa saat jadwal penukaran uang baru di lokasi kas keliling.
BACA JUGA: Jelang Pilkades Serentak Kudus, Waspadai Praktik Politik Uang
Berikut ini syarat melakukan penukaran uang baru:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News