
Kemudian, PMI juga akan mendapatkan fasilitas selama proses kepulangan jika terjadi peperangan, wabah penyakit, deportasi, bencana alam, dan kendala lainnya sesuai kewenangan.
Pemkab juga memberikan perlindungan kepada PMI baik sebelum bekerja maupun setelah bekerja.
Peran lainnya adalah mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI bersama dengan BP2MI.(*)
BACA JUGA: Siap-Siap! Minyak Goreng Curah Subsidi di Jateng Segera Dibagikan
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News