
"Pelaku mencuri lalu menjualnya dan laku seharga Rp 9,3 juta," papar dia.
Selain itu, polisi juga memeriksa rekaman CCTV.
Dari bekas anggota TNI itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat untuk melakukan aksinya, termasuk barang curiannya.
BACA JUGA: Wah! Satpol PP Semarang Bakal Razia Selama Ramadan, Ini Targetnya
Dalam pengembangannya, pelaku diketahui juga membobol gerai penjual telepon seluler yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama.
"Ada lokasi kedua dengan laporan polisi tersendiri," jelas dia.
BACA JUGA: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang&Solo Jumat, 8 April 2022
Pelaku sendiri mengaku nekat membobol gerai penjual ponsel tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara 7 tahun.(ant)
BACA JUGA: Kabar Baik! 6 Kecamatan di Kota Semarang Nihil Kasus Covid-19
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News