Hadeh! 3 Remaja di Magelang Diciduk Gegara Jual Obat Mercon

Hadeh! 3 Remaja di Magelang Diciduk Gegara Jual Obat Mercon - GenPI.co JATENG
Polres Magelang menahan 3 penjual bubuk mercon serta menyita sejumlah barang bukti. (Foto: ANTARA/Polres Magelang)

Ini meliputi 4 kg obat mercon sudah jadi, 2 unit handphone milik tersangka, 2 kg brom, 5 kg potasium, 3 ons belerang, dan 3 buah baki untuk meracik obat Mercon.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu barang siapa membuat, menyimpan, dan menjualbelikan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuat petasan tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Syukurlah! Harga Sembako di Kota Magelang Stabil, Ini Daftarnya

“Sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, material bahkan korban jiwa,” jelas dia.(ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya