Mudah! Begini Bikin Akta Kelahiran di Kota Solo dalam Sehari

Mudah! Begini Bikin Akta Kelahiran di Kota Solo dalam Sehari - GenPI.co JATENG
Ilustrasi anak. (Foto: GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memudahkan warga untuk membuat akta kelahiran, lho.

Caranya adalah cukup melalui aplikasi Dukcapil dalam Genggaman.

Melalui aplikasi tersebut, warga Solo dapat membuat akta kelahiran dengan jangka waktu pelayanan satu hari.

BACA JUGA:  Simak Jadwal Layanan Vaksinasi Covid-19 di Solo pada Malam Hari

Hal ini sebagai upaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah.

Dikutip surakarta.go.id, Selasa (5/4), sejumlah persyaratan harus disiapkan.

BACA JUGA:  Kasus Stunting Solo Peringkat Kedua di Jateng, Ini Penyebabnya

Ini meliputi formulir biodata keluarga, formulir pelaporan pencatatan sipil di wilayah NKRI, KK, surat keterangan kelahiran, buku nikah atau kutipan akta perkawinan kedua orang tua, KTP saksi, pengantar RT dan RW, berita anak dari kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran apabila tidak memiliki surat keterangan kelahiran, SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri jika tidak memiliki surat nikah atau kutipan akta perkawinan.

Adapun mekanisme pengajuannya, yakni pertama pemohon mendaftar pada aplikasi Dukcapil dalam Genggaman, dengan memilih menu Akta Kelahiran.

BACA JUGA:  Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang dan Solo Senin, 4 April

Selanjutnya, mengunggah persyaratan secara lengkap kemudian pengajuan yang sudah sesuai akan dikonfirmasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya