
Aturan ini terkait pengetatan prokes dan pembatasan kapasitas pengunjung atau pesertanya.
“Hitung-hitungan saya butuh waktu 3 minggu. Dua minggu terakhir di jelang tahun baru, sama 1 minggu pasca Tahun Baru. Menurut saya itu menjadi sesuatu yang kritikal, dan mesti kita semuanya ketat, sehingga kita akan menyesuaikan itu,” papar Ganjar.
Di samping itu, pihaknya siap menyesuaikan keputusan yang ditetapkan pemerintah pada libur Nataru.
Namun demikian, ia meminta Pemerintah Pusat untuk memperketat pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang ke Indonesia.
Hal itu guna mengantisipasi masuknya varian baru virus Covid-19, yakni Omicron yang mulai menyebar. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News