Pelaku mengaku menargetkan korban secara acak.
Sebelum berkomunikasi via WA, dia mendatangi para korban dan menipu keduanya agar mau diajak berhubungan badan.
Pelaku mengaku telah menyetubuhi kedua korban, masing-masing sebanyak satu kali.
BACA JUGA: Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, kasus lainnya tersangka berinisial TR (18), warga Donorojo, Jepara, menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: Bupati Banyumas Sidak Minyak Goreng, Hasilnya Mengejutkan
Dia membujuk korbannya untuk berhubungan intim dengan memberikan janji akan menikahinya.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News