Nah Loh! KPPU Semprit Distributor Minyak Goreng Nakal di Solo

Nah Loh! KPPU Semprit Distributor Minyak Goreng Nakal di Solo - GenPI.co JATENG
Supplier dan distributor minyak goreng curah datangi Kantor Disdag Solo, Jumat (1/4). (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

Di sisi lain, penjualan dengan memaksa konsumen untuk membeli sistem paket ini dapat dikenai sanksi merujuk pada Undang-Undang No 15 Tahun 1999.

"Terbukti melakukan pelanggaran hukum dan melakukan pelanggaran itu sangsinya denda berupa Rp 1 miliar atau berupa 10% dari penjualan atau 50% dari penjualan seperti itu," ungkap dia.

Salah satu distributor minyak goreng yang dipanggil adalah CV Sentosa yang berjualan di Pasar Legi.

BACA JUGA:  Demo Minyak Goreng Naik, Mahasiswa Solo: Gorengan Rp2.000 Dapat 3

Meskipun demikian, CV tersebut tak dikenai sanksi.

"Kalau untuk saat ini mereka tidak diberi sanksi karena ini adalah bentuk upaya pencegahan karena sudah ditegur sama Disdag, diberi surat teguran dan terjadi perubahan perilaku jadi tidak perlu dengan pemberian sanksi,” jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Cerita Gibran Tukar Uang Baru di Pasar Legi: Cepet Banget

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya