Bea Cukai Solo Amankan 31.300 Batang Rokok Ilegal dan 2 Pelaku

Bea Cukai Solo Amankan 31.300 Batang Rokok Ilegal dan 2 Pelaku - GenPI.co JATENG
Kepala Kantor Bea Cukai Solo Budi Santoso (kanan) menunjukan barang bukti rokok ilegal. (Foto: ANTARA/Humas Kantor Bea Cukai Solo)

Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga mengamankan pelaku SPR di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Di lokasi SPR itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa rokok ilegal siap edar.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Budi Santoso, menjelaskan rokok ilegal yang disita tersebut nilainya diperkirakan Rp 35.910.000.

BACA JUGA:  Dijual Daring, Bea Cukai Kudus Sita 895.480 Batang Rokok Ilegal

Dengan nilai asumsi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar Rp 1.140 per batang.

Sedangkan, potensi kerugian negara senilai Rp 24 juta.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,9 M

Pihaknya terus menggencarkan penindakan terkait peredaran rokok ilegal.

"Kami berharap dengan adanya sinergi itu, dapat memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya dapat ditekan," jelas dia.

Kedua pelaku dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No.7 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya