Dalam pembuatan SIM dan STNK, baik baru atau perpanjang kini harus membawa kartu BPJS Kesehatan sebagai persyaratannya.
Maka dari itu, para pemohon juga wajib membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin untuk bisa mengurus SIM dan STNK.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News