Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Semarang Tusuk 2 Temannya

Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Semarang Tusuk 2 Temannya - GenPI.co JATENG
Suasana konferensi pers kasus penusukan di Polrestabes Semarang. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

Akibatnya, kedua korban harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya