Nugroho menceritakan hasil pemeriksaan di lapangan, pengajuan kredit itu tidak layak dikabulkan.
Kedua proyek itu masing-masing senilai Rp10 miliar dan Rp7,5 miliar ternyata fiktif.
"Pimpinan mengatakan kalau asuransi berani meng-'cover' jalan saja," ujar dia.
BACA JUGA: Brebes Gelontorkan Dana Rp12,7 M untuk Bisyaroh Pegiat Keagamaan
Dugaan penipuan dalam kasus kredit itu sempat dilaporkan ke polisi.
Namun, laporan itu dicabut atas perintah manajemen Bank Jateng.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Banjir Grobogan Surut, Aktivitas Warga Normal Lagi
Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas membantah kesaksian Nugroho.
Dia menceritakan tidak pernah mengusulkan agar kredit itu dicairkan jika asuransi berani menjaminnya.(*)
BACA JUGA: Segini Harga Tiket Masuk Museum Keris Nusantara Laweyan Solo
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News